BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, Sunarto memastikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di daerahnya akan naik.
Kenaikan tersebut dipastikan berdasarkan gambaran dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang baik sebesar 3,57 persen atau Rp2.056.495.
"Mudah-mudahan naik, kalau gambaran UMK 2024 Kota Banjar akan naik menjadi Rp2.060.145," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu (22/11/2023).
Perkiraan mengenai kenaikan UMK tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP nomor 21 tentang pengupahaan.
Meski demikian, Sunarto menyebutkan pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupah Kota (Depeko) Kota Banjar.
"Rencananya hari ini kita akan rapat pleno, nanti hasilnya saya kabarin," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya UMK Kota Banjar di tahun 2023 sebesar Rp1.998.000, dengan besaran tersebut menjadikan Kota Banjar sebagai daerah di Jawa Barat dengan UMK paling kecil.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait