BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polisi telah menangkap dua orang diduga penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 3 warga Kota Banjar, Jawa Barat meninggal dunia pada Sabtu (3/11/2023) lalu.
Kedua tersangka berinisial D dan A merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.
Tersangka D diamankan di kediamannya, sementara A sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap di daerah Ciranjang, Cianjur dua hari setelah 3 orang warga Banjar meninggal usai pesta miras oplosan.
"Tersangka A sempat ketakutan dan meminta D untuk tidak membocorkan bahwa barang dari A melalui sambungan whatsapp dan A sempat kabur namun tertangkap" kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman kepada iNewsCiamisRaya.id, Kamis, (16/11/2023).
Kedua penjual miras oplosan ini dijerat pasal 204 ayat (1) tentang barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.
"Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, Usep mengatakan untuk perkembangan kasus miras yang telah menewaskan 3 warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar kini sudah dalam tahap penyidikan.
"Masih proses penyidikan," ucapnya.
Mengenai jenis dan kandungan yang terdapat dalam minuman keras yang diminum bersama-sama oleh korban, Usep menyebutkan pihaknya belum bisa memberi keterangan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait