Ini Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023, BKSDM Banjar: Hanya 3 Hari

Budiana Martin
Ini Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023, BKSDM Banjar: Hanya 3 Hari. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, mengatakan, bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi memiliki waktu maksimal tiga hari, mulai dari kemarin, 19 hingga 21 Oktober 2023, untuk mengajukan sanggah.

Namun, Asep menegaskan, bahwa pengajuan sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar sebelumnya. Proses ini dirancang untuk menyanggah hasil verifikasi yang dianggap salah oleh instansi.

"Pelamar harus mengajukan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya, dan bukan mengunggah dokumen baru," jelasnya.

Asep menyampaikan, bahwa pengajuan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Jika pelamar mengajukan sanggahan dan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen yang telah didaftarkan sebelumnya, mereka harus menanggung konsekuensi hukuman sebagai akibatnya.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggah, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Masuk ke akun sscasn

3. Klik Resume

4. Pilih opsi Ajukan Sanggah

5. Akan muncul formulir sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah

6. Masukkan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah

7. Setelah yakin dengan sanggahan yang diajukan, centang kotak disclaimer dan klik Akhiri Proses Sanggah

8. Jika kolom isian alasan sanggah masih kosong namun pelamar mengakhiri proses sanggah, akan muncul peringatan 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah'

9. Setelah mengisi sanggahan, akan muncul konfirmasi 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan?' Jika yakin, klik Iya. Jika belum, klik Tidak.

10. Setelah proses sanggah selesai, pelamar dapat memperbarui halaman resume dan akan muncul pemberitahuan 'Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.'

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan mereka dan menunggu tanggapan dari instansi terkait.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network