CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Kasus penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif oleh oknum pegawai bank pemerintah di Ciamis telah menimbulkan kerugian bagi puluhan warga. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam nama warga untuk mengajukan KUR, lalu oknum pegawai yang menjabat mantri bank pemerintah tersebut berhasil mencairkan dana KUR senilai Rp40 juta hingga Rp75 juta per nasabah.
Setelah dana tersebut masuk ke rekening nasabah, 93 persen uang ditransfer oleh oknum tersebut ke rekening pihak ketiga dengan alasan untuk membayar angsuran dana KUR nasabah.
Kasus penipuan KUR fiktif ini terungkap setelah sejumlah warga di Desa Sindangrasa Ciamis yang menjadi korban mengeluhkan tagihan angsuran dana KUR dari bank, padahal mereka hanya menerima sejumlah kecil uang, yakni Rp1 juta hingga Rp5 juta. Sisanya dikuasai oleh oknum mantri bank pemerintah yang memiliki akses ke kartu ATM dan tabungan nasabah.
Ara Suhara, anak korban mengatakan, ayahnya dan beberapa warga ditawari dana KUR sebesar Rp50 juta dengan modus pinjam nama. Setelah dana cair, ayahnya diberi Rp5 juta. Sisanya akan dibayarkan oleh oknum tersebut.
Anggota DPRD Ciamis, Nur Mutaqin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan bank pemerintah cabang Ciamis dalam mengelola dana KUR yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Lebih dari 40 warga di satu kecamatan Ciamis menjadi korban penipuan ini, dan ada kemungkinan warga di kecamatan lain juga menjadi korban.
"Berdasarkan data yang diterima lebih dari 40 warga yang menjadi korban kredit fiktif atau penipuan dana KUR di satu kecamatan Ciamis. Ada kemungkinan warga kecamatan lain juga korban," ujar Nur Mutaqin.
Pemimpin cabang bank pemerintah Ciamis, Eko Rudi Irawan saat diminta konfirmasi hanya memberikan pernyataan melalui WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihak bank telah melakukan audit internal dan berkomitmen untuk menerapkan bisnis yang bersih. Mereka juga telah membentuk pos pengaduan dan menindak tegas dengan menonaktifkan oknum pegawai yang terlibat. Oknum-oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait