Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Wahyudi Aulia Siregar/Eni Pepin Lusiani
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Foto: Ist

MEDAN, iNewsCiamisRaya.id - AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Bersama anaknya AH, Achiruddin dijadikan tersangka.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan menetapkan status tersangka Achiruddin pada Selasa (2/5/2023) malam.

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," ujar Irjen Panca.

Ia memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tuturnya.

Achiruddin terjerat pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Desember 2022.

Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Belakangan AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.

Sedangkan anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini juga telah ditahan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Selain Dipecat, Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network