Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Fakta dan Formasi yang Diprioritaskan

Hana Wahyuti/Eni Pepin Lusiani
PNS. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Rekrutmen CPNS 2023 kabarnya akan segera dibuka pada Juni mendatang dan paling lambat pada awal Juli 2023.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, mengungkapkan jika masyarakat Indonesia yang berkeinginan mendaftar CPNS 2023, dapat mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut supaya masyarakat Indonesia tak mudah percaya dengan berbagai informasi CPNS 2023 yang diterima melalui media sosial.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (29/4/2023) tentang seleksi CPNS 2023.

Seleksi CPNS 2023 

1. PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023

Adapun, kabar yang mencuat bahwa tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun ternyata sebelum mencoba PPPK ini melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri. Pasalnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Sebagaimana pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. Akan tetapi, permohonan PHK tersebut perlu membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, apakah bisa diterima atau ditunda.

2. Syarat CPNS

Jika merujuk aturan syarat untuk mengikuti CPNS sebelumnya, di antaranya dikutip Okezone melalui laman resmi SSCASN BKN:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

3. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Siapkan scan KTP.

- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah.

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

- Scan kartu keluarga.

- Scan surat lamaran ditandatangani.

- Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.

- Scan ijazah SD sampai S1

4. Tenaga Honorer Kriteria CPNS yang Diprioritaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

• Tenaga Guru

• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

• Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan

• Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

5. Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS

Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Kemudian, dikutip melalui Instagram &studicpns.id, Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

• Cleaning Service

• Petugas keamanan

• Pramutamu

• Sopir

• Pekerja lapangan penagih pajak

• Penjaga terminal

• Pengamanan dalam

• Penjaga pintu air

• Operator komputer.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "5 Fakta Seleksi CPNS 2023, Catat Formasi yang Diprioritaskan"

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network