JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Selain Raffi Ahmad, deretan artis ini dilaporkan atas kasus dugaan pencucian uang ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret nama Wahyu Kenzo diduga melibatkan sejumlah public figure. Laporan ini dilayangkan oleh pengacara Zainul Arifin.
"Kasus dugaan pencucian uang ini diduga melibatkan publik figur dan pejabat publik. Mereka dalam hal ini punya hubungan dengan Wahyu Kenzo dan diduga ikut menerima hasil kejahatan," ujar Zainul Arifin, Senin (11/4/2023).
"Di samping dugaan pencucian uang, ada juga upaya penggelapan aset yang mereka miliki. Beberapa di antaranya diduga diterima oleh kawan-kawan public figure," sambungnya.
Zainul Arifin kemudian membeberkan siapa saja yang ia laporkan dalam kasus tersebut. Setidaknya, ada delapan nama artis yang ikut terseret dalam kasus ini termasuk, Raffi Ahmad.
Bahkan, pelapor menduga delapan terlapor memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo. Mereka juga disinyalir menerima uang hasil penipuan Wahyu.
"Ada 8 orang (yang dilaporkan). Yang diduga menerima ini ada Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, Dokter Tirta, Gus Miftah dan Haji Faisal," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainul juga menyarankan bahwa terlapor untuk bersikap kooperatif dan bersedia membantu korban mengungkap kasus tersebut.
"Kami harap mereka juga dapat mengembalikan aset korban kepada penyidik," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Raffi Ahmad dan 7 Artis Lain Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menyeret Wahyu Kenzo"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait