6 Fakta Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Aniaya David, Nomor 3 Menendang dan Menginjak Kepala Korban 

Faieq Hidayat/Eni Pepin Lusiani
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Mario Dandy Satriyo alias MDS, anak pejabat pajak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David putra pengurus GP Ansor. Demikian juga dengan temannya Shane alias S turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan mengungkapkan pelaku MDS menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Kini korban masih dirawat di rumah sakit.

"Tersangka MDS menganiaya D dengan cara menendang dan memukul kepala korban beberapa kali dan menginjak kepala korban beberapa kali," ujar Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Kondisi David saat ini masih terus dipantau tim dokter di Rumah Sakit (RS) Mayapada. David masih dibantu selang untuk membantu pernapasan. Sudah hari kelima, David belum sadarkan diri.

Berikut 6 fakta penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David :

1. Ada Pengaruh Perempuan Lain Sebelum Mario Dandy Aniaya David

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David. Diduga ada perempuan lain yang mempengaruhi Mario selain pacarnya AG.

Sebelumnya disampaikan jika perempuan berinisial AG mengadukan soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan David kepada Mario. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini.

"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Informasi tersebut disampaikan oleh APA yang kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan.

"Kemudian MDS mengonfirmasi ke saksi AG, setelah dibenarkan itu lah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak korban (David) untuk bertemu," ucap Ade Ary.

2. Pelat Mobil Rubicon Palsu dan Pajak Nunggak

Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) menggunakan nomor polisi palsu. Mobil tersebut bernomor polisi B 120 DEN yang seharusnya B 2571 PBP.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy mengubah nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik. 

"Ya pakai (nomor polisi palsu) tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," katanya melalui keterangan singkat, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, mobil Jeep Rubicon tersebut ternyata juga menunggak bayar pajak. Hasil penelusuran website resmi Samsat, terlihat status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

3. David Dipaksa Push Up 50 Kali lalu Dipukuli dan Ditendangi

Polres Jakarta Selatan terus memproses hukum kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Polisi menyebut David dipaksa push up lalu dipukuli.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan awalnya Mario mengetahui ada perbuatan tidak menyenangkan terjadi pada pacarnya AG pada Januari 2023. Dia mengonfirmasi kejadian tersebut kepada AG dan dibenarkan.

Lalu Mario mengajak temannya S (19) untuk mencari korban David. Korban lalu diketahui keberadaannya di Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Saat bertemu, David diminta push up 50 kali tapi hanya bisa dilakukan 20 kali. Kemudian Mario meminta David melakukan sikap tobat, tapi korban juga tidak bisa.

"Tersangka menganiaya D dengan cara menendang dan memukul kepala korban beberapa kali dan menginjak kepala korban beberapa kali. Memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up," ujar Ade di Polres Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Saat itu, tersangka S juga ikuti merekam aksi penganiayaan. S sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara, AG pacar Mario masih berstatus saksi.

4. Viral Ucapan Mario Dandy : Nggak Takut Anak Orang Mati

Video anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio menganiaya putra pengurus GP Ansor David viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban David ditendang dan dipukul.

Masih dalam video tersebut, korban David sudah tidak berdaya terus ditendang dan dipukul oleh pelaku Mario Dandy. Sedangkan teman Mario merekam penganiayaan tersebut.

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an**," ucap Mario Dandy dalam video tersebut. 

Mario Dandy dan temannya inisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor. Peran tersangka S menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

5. Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo terhitung Kamis (23/2/2023). Alasannya Mario diduga kuat menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17).

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David. Mario kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. 

Djisman mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusian dan melanggar kode etik.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," kata dia.

6. Peran Tersangka Shane Merekam Aksi Penganiayaan Mario Dandy

Polisi menetapkan Shane alias (19) teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial MDS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. S diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D anak pengurus GP Ansor.  

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Statusnya naik menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Peran S menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan sikap tobat, sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan korban," katanya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " 6 Fakta Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Aniaya David, Nomor 5 Ada Pengaruh Perempuan Lain "

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network