Bharada E jadi Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J, Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi

Bachtiar Rojab/Eni Pepin Lusiani
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan yang telah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bharada E bisa mendapatkan remisi tambahan karena dia merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham mengungkapkan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network