CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis menggelar ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat di aula BKPSDM, Jumat (17/2/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang, mengatakan, tuntutan terhadap profesionalisme aparatur disebabkan oleh perannya yang sangat strategis sebagai motor penggerak jalannya roda pemerintahan dan sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Dengan peran dan fungsinya yang sangat strategis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan mampu terus berkembang dengan meningkatkan kualitas dan kompetensinya," kata Tatang.
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, lanjut Tatang, bahwa salah satu syarat untuk pemberian kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi harus lulus ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
"Untuk melaksanakan ketentuan tersebut Pemkab Ciamis bekerjasama dengan Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat berbasis CAT atau Computer Assisted Test," ujarnya.
Tatang menuturkan, pelaksanaan ujian tersebut merupakan salah satu sarana uji kompetensi pegawai dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi.
"Apabila PNS memiliki keahlian atau kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, maka akan berdampak pada peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesionalisme PNS," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat tersebut diikuti oleh 102 orang dengan rincian 37 orang ujian dinas tingkat I, 7 orang ujian dinas tingkat II, dan 58 orang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) S1.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini antara lain untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS yang akan naik pangkat ke dalam pangkat atau golongan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait