Sejak tahun lalu ia menjadi sorotan karena menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang bertempat di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka, karena melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pada hari Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun dan 6 Bulan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Sampai saat ini Eliezer belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa peluan Eliezer untuk tetap menjadi anggota polisi tetap ada. Pihaknya pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.
"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Demikian profil Bharada Eliezer yang berperan sebagai Justice Collaborator dalam sidang kasus Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul " Profil Bharada Eliezer, Umur, Agama dan Pangkatnya di Kepolisian "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait