CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Nanang Permana bersama keluarga mendapat giliran pertama yang didata oleh petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 untuk pencocokan dan penelitian (coklit).
Petugas pantarlih datang secara langsung ke rumah orang nomor satu di DPRD Kabupaten Ciamia itu untuk mencocokan data pemilih pada Pemilu 2024.
Nanang Permana dan keluarga sangat menyambut baik dengan datangnya petugas pantarlih ke rumahnya untuk melaksanakan pemutahiaran data pemilih.
"Tadi itu saya dan keluarga didatangi pantarlih dari TPS 003 Kelurahan Ciamis, untuk pendataan pemilih Pemilu 2024. Para petugas pantarlihnya sangat ramah, serta meminta keteranganpun disampaikan dengan jelas sehingga kami dapat melayaninya sebagaimana yang dibutuhkan," kata Nanang, Minggu (12/2/2023).
Nanang berharap warga yang hanya memiliki Kartu Keluarga (KK) saja karena belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari disdukcapil lantaran belum dicetak dapat dilayani sehingga tetap bisa memiliki hak pilihnya.
"Saya berharap mudah-mudahan pantarlih ini bisa dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga nanti pada akhirnya akan terkoreksi warga yang belum masuk pada daftar pemilih. Semoga Pemilu 2024 nanti sukses, aman, damai, dan Pemilu 2024 benar-benar pesta demokrasi bukan tawuran demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 3.939 petugas pantarlih di Kabupaten Ciamis mulai melaksanakan tugas pencocokan data pemilih tetap (coklit) setelah dilantik secara serentak pada Minggu (12/2/2023).
Para petugas pantarlih pun turun langsung ke masyarakat secara door to door ke setiap rumah untuk pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Data hasil coklit pantarlih nantinya masuk ke tahapan daftar pemilih sementara sebelumnya masuk ke daftar pemilih tetap.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, petugas pantarlih setelah dilantik langsung door to door ke setiap rumah warga. Meraka mulai bertugas mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
"Ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Juga merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh semua KPU di tingkat Kota/Kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data pemilih," kata Sarno, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, petugas pantarlih sebanyak 3.939 orang tersebut sesuai dengan jumlah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ciamis.
"Jadi para pantarlih ini mereka akan melakukan pendataan dan dicocokkan menggunakan e-Coklit atau pemutakhiran data pemilih dengan bekal DP4 atau Data Penduduk Potenaial Pemilih Pemilihan, di mana data tersebut berasal dari Kemendagri yang disampaikan oleh KPU dan disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait