Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 UURI Tahun 2009 Pasal 36 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Narkotika dan Pasal 35 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait