Menurutnya, setelah sidang tersebut dilaksanakan, masih ada dua kali sidang lanjutan lainnya dengan agenda pembuktian dan kesimpulan pada Rabu (15/2/2023). Kemudian persidangan ditutup dengan agenda putusan.
"Sidang lanjutan yang akan datang dipastikan alot karena proses pembuktian, menghadirkan saksi dan ahli, belum lagi bab kesimpulan. Kami harap kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor mempersiapkan materi bukti-bukti, saksi, dan ahli untuk diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait