Totong menambahkan, Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah menyelesaikan proses laporan hingga penetapan parpol. Selama masih ada aduan pihaknya akan merekomendasikan dengan aturan menyerahkan ke KPU kemudian diserahkan kepada Parpol.
"Untuk nama yang tercatut dalam Sipol, progresnya selama pantauan hingga penetapan sudah clear. Namun untuk laporan yang sekarang prosesnya akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Ciamis, kemudian KPU akan menyerahkan kepada parpol yang berkaitan untuk nama yang bersangkutan dihapus," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait