4. Sopir Terindikasi Berbuat Asusila
Dia menambahkan bahwa kejadian tunggal terjadi pada Kamis Malam, 2 Februari 2023. Kedua pelajar ini terindikasi memakai mobil tersebut untuk berbuat asusila. Sebelum terjadi insiden kecelakaan tunggal ini, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar.
5. Dikenai Wajib Lapor
Siswa SMA yang mengendarai mobil dinas DPRD Jambi bersama teman wanita dikenakan wajib lapor. Siswa SMA tersebut sudah diperbolehkan dari rumah sakit, sementara teman wanitanya masih menjalani perawatan.
"Untuk kedua pengendara sudah keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan mereka diwajibkan lapor," tutur Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, Sabtu (4/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul " 5 Fakta Mobil Dinas DPRD yang Angkut Wanita Tanpa Busana yang Kecelakaan, Pengemudinya Masih Pelajar "
Editor : Asep Juhariyono