Yagus menambahkan, DPC PAPPRI Kabupaten Ciamis dapat melakukan usaha-usaha dalam bentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, keberadaan badan usaha tersebut harus mempunyai hubungan hukum yang jelas dengan PAPPRI, sehingga pengelolaan badan usaha ditentukan oleh rapat pleno PAPPRI.
“Hal ini dilakukan guna membantu hak-hak ekonomi para anggota PAPPRI yang terlibat di dalamnya. Maka, segala hasil usaha yang diperoleh dari usaha tersebut akan diatur secara jelas dalam bentuk perjanjian secara tertulis," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait