JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, hal tersebut menjadi pemicu pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap saat JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat tuntutan Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023).
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU.
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Riz.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait