Menurut Firmansyah, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Sementara itu, korban belum diambil keterangan dikarenakan masih dalam kondisi trauma.
"Karena korban ini merupakan korban di bawah umur, kami tetap akan melakukan pendampingam khusus. Sedangkan pasal yang dikenakan untuk pelaku kami persangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait