“Jadi penanganan kawasan kumuh Cileueur ini merupakan kewenangan pusat, karena secara areal itu lebih dari 15 hektar. Ini luasnya 22 hektar. Untuk peresmian dan serah terima juga nanti dilaksanakan setelah selesai masa pemeliharaan sampai tanggal 30 Agustus 2023," kata Aris.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah hanya terkait dengan pengusulan dan pemantauan pada saat pelaksanaan dan penerimaan hasil manfaat saja. Terkait kerusakan, pihaknya telah melaporkan kepada yang berwenang.
“Begitu ada informasi kami sudah melaporkan kepada PPK dan penyedia juga. Kemudian penyedia juga saat ini saat dalam perjalanan menuju lokasi, informasinya akan segera ditindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait