CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik di wilayah Kabupaten Ciamis mulai Januari 2023.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman mengatakan, pemberlakuan ETLE Lodaya di Kabupaten Ciamis untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Hampir 2 bulan ini kami masih melaksanakan sosialisasi dan insyaAllah kalau tidak ada perubahan, tilang elektronik ini akan dilaunching awal tahun depan," kata AKP Asep Iman, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, ETLE merupakan penindakan yang sifatnya pelanggaran secara kasat mata. Di mana hal tersebut meliputi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm, plat nomor, pelengkapan teknis seperti bodi dan kaca spion.
“Untuk proses penilangan nanti anggota kami melaksanakan di pos-pos yang sudah ditentukan maupun secara mobile," ujarnya.
AKP Asep Iman menjelaskan, mekanisme penindakan ETLE tersebut nantinya anggota Satlantas Polres Ciamis di lapangan akan mengambil foto para pelanggar yang identik melanggar aturan berlalu lintas .
"Prosesnya nanti akan diverifikasi terlebih dahulu oleh samsat bahwa kendaraan tersebut alamatnya dimana, kemudian akan dibikinkan surat dan dikirim ke alamat yang tertera sesuai data di samsat," jelasnya.
Lanjut AKP Asep Iman, setelah pelanggar menerima surat, satu hari kemudian pelanggar diharapkan datang ke mako polres untuk melakukan verifikasi dan melakukan proses penindakan selanjutnya.
"Harapan kami hari ini kita kirim besok ada verifikasi dari si pelanggar. Kemudian pelanggar datang ke polres meyakinkan bahwa betul hari, jam, tanggal, kendaraan, dan mengiyakan melanggar. Setelah itu, akan dilaksanakan tilang secara manual dan seperti biasa setelah ditindak tilang manual prosedurnya akan bayar via BRI," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait