Seorang Mahasiswi di Ciamis Nekat Buang Bayi yang Dilahirkannya, Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

Muhamad Iqbal
Mayat Bayi yang Ditemukan di Kali Anyar Ciamis Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya. Foto: iNewsCiamisRaya.di/Muhamad Iqbal

“Jadi saat dilahirkan bayi dalam keadaan hidup,” sambungnya.

AKBP Tony menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana, di mana setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya,



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network