Seorang Mahasiswi di Ciamis Nekat Buang Bayi yang Dilahirkannya, Tersangka Berhasil Diamankan Polisi
“Jadi saat dilahirkan bayi dalam keadaan hidup,” sambungnya.
AKBP Tony menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (c) Jo 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana, di mana setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dan barang siapa yang menaruh anak agar terbebas dalam pemeliharaan anak sehingga menyebabkan orang itu mati.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya,
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait