CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Oknum petugas kebersihan yang diduga telah melecehkan seorang wanita dengan merekam aktivitas di dalam toilet di Stasiun Ciamis, Kabupaten Ciamis, telah menerima sanksi tegas dari PT KAI.
PT KAI Daop 2 Bandung telah membernaikan sanksi tegas berupa pemecatan. Tidak hanya itu, terduga pelaku pelecehan itu juga tidak bisa lagi menggunakan jasa angkutan kereta api karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan telah di blacklist.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, kasus tersebut terjadi di Stasiun Ciamis pada Senin (1/8/2022) malam. Saat itu, ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah.
"Ya, pelaku adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero), " kata Kuswardoyo kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, setelah kejadian tersebut pelaku langsung diberhentikan dari pekerjaannya malam itu juga.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait