Diperpanjang! PPKM hingga 15 Agustus, Jawa-Bali Tetap Level 1

Raka Dwi Novianto
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM hingga 15 Agustus. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah baik di dalam dan luar wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM ini dimulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Dan juga dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir, hal tersebut diungkap oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.  

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, sambung Safrizal.



Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network