Aduh! Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla Ditarik BPOM

Siska Permata Sari
Aduh! Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla Ditarik BPOM. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Produk es krim asal Prancis merek Haagen Dazs rasa vanila ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindakan itu dilakukan lantaran pada es krim tersebut ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan  European Union (EU).

Menurut BPOM, Otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli 2022 , menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen. Hal tersebut dikarenakan es krim Haagen Dazs rasa vanila tersebut mengandung EtO.  

Kemudian Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut pada 8 Juli 2022  
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs,” demikian pernyataan BPOM seperti keterangan di siaran pers, dikutip Rabu (20/7/2022).

BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih jauh, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM masih tetap dapat beredar di Indonesia.  

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM,” tulisnya.

Diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.  

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.  

“BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya,” keterangan rilis BPOM.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network