2 Preman Jalanan Viral di Medsos Diciduk Polres Ciamis Saat Aksi Paksa Jual Air Mineral

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id – Tindakan tegas kembali ditunjukkan Polres Ciamis dalam memberantas premanisme yang meresahkan warga. Kali ini, dua pria asal Dusun Sukajaya, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cisaga, yakni DAK (40) dan NR (41), berhasil diamankan aparat saat tengah melakukan aksi pemalakan bermodus jual paksa air mineral kepada sopir truk di ruas jalan Cisaga–Rancah.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh tim patroli gabungan yang dipimpin Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. pada Jumat (23/5/2025), dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari Operasi Satgas Jabar Manunggal.
Aksi premanisme dua pelaku ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah video mereka memaksa sopir membeli air mineral beredar luas dan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan upaya intimidatif terhadap para sopir yang tengah melintasi jalur tersebut tanpa memberikan pilihan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk premanisme. Apalagi yang sudah meresahkan dan mempermalukan daerah lewat media sosial. Semua pelaku akan kami tindak secara hukum,” tegas Kapolres AKBP Akmal usai operasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu potong baju merah dan satu buah topi abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi. Meski barang bukti tampak sederhana, namun cukup untuk menguatkan dugaan tindakan pemaksaan yang dilakukan kedua pelaku.
Kapolres juga menyampaikan bahwa operasi ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bagian dari upaya jangka panjang menciptakan kondisi wilayah Ciamis yang aman dan nyaman, baik bagi warga maupun pelaku usaha.
“Operasi Satgas Jabar Manunggal ini adalah bentuk keseriusan kami mendukung lingkungan kondusif bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penindakan cepat terhadap kasus ini, Polres Ciamis berharap masyarakat semakin percaya dan turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di sekitarnya.
Editor : Asep Juhariyono