Pembentukan Koperasi Merah Putih di Ciamis Hampir Rampung, Tinggal 77 Desa Tersisa

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memperluas jangkauan Koperasi Merah Putih (KMP) menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga Rabu (21/5/2025), koperasi ini telah terbentuk di 188 desa dari total 258 desa dan 7 kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Artinya, hanya 77 desa dan kelurahan yang belum membentuk koperasi serupa.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (KUMKP) Ciamis, H. Asep Khalid, menyebut bahwa capaian ini sudah mencapai angka 80 persen, melampaui rata-rata capaian wilayah lain di Jawa Barat.
“Besok dijadwalkan musyawarah desa khusus secara serentak di 8 kecamatan. Kalau berjalan lancar, seluruh desa dan kelurahan di Ciamis sudah memiliki Koperasi Merah Putih pada Jumat (23/5/2025),” ungkap Asep.
Tantangan Teknis dan Sumber Daya
Meskipun progresnya pesat, beberapa kendala teknis masih ditemui di lapangan. Salah satunya adalah terbatasnya kapasitas SDM di desa, terutama dalam aspek teknis dan administratif. Selain itu, sistem input data di Kementerian Hukum dan HAM kerap mengalami keterlambatan akibat padatnya akses secara nasional.
Sebelumnya, biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi sebesar Rp2,5 juta per desa juga menjadi kendala. Namun kini biaya tersebut telah ditanggung bersama antara Pemkab Ciamis dan Pemprov Jawa Barat, masing-masing sebesar 50 persen.
Bupati Dorong Penyelesaian Menyeluruh
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM, dalam agenda Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Aula Bappeda Ciamis menyambut baik perkembangan ini.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak. Progresnya sangat signifikan dan kita optimis seluruh desa bisa menyelesaikan pendirian koperasi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Peran Notaris Dioptimalkan
Untuk mendukung percepatan pendirian koperasi di desa-desa tersisa, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, Hendra Sukarman, mengimbau para notaris di wilayahnya agar memberikan pelayanan maksimal.
“Notaris harus hadir sebagai mitra pembangunan. Proses pembuatan akta jangan dipersulit. Pelayanan yang cepat dan jelas akan sangat membantu desa-desa menyelesaikan pendirian koperasi,” tegas Hendra yang akrab disapa Pak Ebo.
Ia juga mendorong agar tiap kecamatan menunjuk satu notaris sebagai penanggung jawab koordinasi, sehingga proses pembuatan akta koperasi di desa-desa bisa lebih cepat dan terarah.
“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan semua bisa selesai tepat waktu,” tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono