get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernikahan Dini Marak Terjadi di Ciamis dan Pangandaran, Ini Penyebabnya

Jual 10 Pucuk Senjata Rakitan di Medsos, Warga Ciamis Terancam Hukuman Mati

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:35 WIB
header img
PR (33) warga Ciamis terancam hukuman mati, karena merakit senpi dan memasarkannnya lewat medsos. Foto: CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sehari-hari PR alias Upeh (33) berprofesi sebagai pandai besi. Namun lantaran penghasilan sebagai pandai besi tidak bisa memenuhi  kebutuhan keluarga, warga Desa Karangpaningal Purwadadi Ciamis tersebut meningkatkan keahlian menjadi perakit senjata api

Luar biasanya, PR mempromosikan senpi (pistol) rakitan buatannya di medsos ( chanel youtube). 

Sudah ada 10 pucuk senpi jenis pistol yang terjual melalui 6 kali transaksi. Senpi rakitan tersebut terjual Rp 2 juta/pucuk. Transaksinya memalui japri dengan pembayaran via transfer rekening bank.

"Ada 10 pucuk senpi rakitan yang sudah terjual. Kami masih menelusuri pembeli senpi rakitan buatan tersangka. Diantaranya ada pemesan dari Lampung," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH pada koferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025). 

Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Akmal didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kabag Ops Kompol Aep Saefudin, Kasatreskrim AKP Joko Prihatin dan Kasi Humas Polres Iptu Heryanto.

Karena himpitan ekonomi, PR yang berprofesi sebagai pandai besi terinspirasi membuat pistol mainan jenis dompis lewat tutorial di kanal youtube pada bulan April 2024.

Pistol mainan buatannya tersebut dipasarkan juga melalui kanal youtube. Dijualnya melalui online shop. Ternyata banyak peminat.

Kemudian di kanal youtubenya, PR mendapat banyak request dan komentar untuk meningkatkan kemahiran merakit senpi rakitan.

Dari keterampilan membuat pistol mainan jenis dompis, tersangka PR mengupgrade melengkapi pistol mainan tersebut dengan menambah laras pipa besi. Ternyata berhasil, pistol mainan tersebut dilengkapi peluru timah dan waktu digunakan bisa membidik dan menembus bekas botol kemasan air mineral. Akhirnya PR memprodusi senpi rakitan jenis pistol sesuai pesanan.

Rupanya PR ketagihan karena menerima banyak pesanan. Setidaknya ada 10 pucuk pistol rakitan yang laku terjual masing-masing Rp 2 juta/pucuk.
Akibat perbuatanya tersebut, PR diciduk di rumah istrinya di Dusun Ciawitali Desa/Kecamatan Purwadadi Rabu (1/1/2025) siang sekitar jam 10.00 WIB awal tahun lalu.

Menurut Kapolres AKBP Akmal, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan, 2 senjata mainan revolver ZPS phyiton yang dimodifikasi dengan laras pipa besi, 1 pucuk senjata mainan revolver jenis dompis, 1 pucuk senjata air softgun merek WG warna hitam, 2 mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 mesin tunner elektrik, 45 butir peluru jenis ramset. Serta 1 pucuk senpi jeniorganiks FN  yang sudah berkarat.

"Menariknya pistol jenis FN ini dikirim ke pelaku ketika pelaku sudah ditahan di Polres Ciamis." Imbuhnya

Kiriman pistol tersebut diterima pihak keluarga dan diserahkan ke petugas. Kondisi pistol FN sudah berkarat parah, merupakan senpi organik dan pengirim meminta senpi tersebut diperbaiki.

"Kami juga masih menelusuri pengirim senpi yang sudah berkarat tersebut;" ujar AKBP Akmal.

Atas perbuatannya, PR terancam hukuman mati seperti yang diatur ketentuan pasal 1 ayat (1)  UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Atau terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dan warga Ciamis melakukan perbuatannya tersebut seorang diri dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi IT medsos.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut