CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2024.
Dari total 287 warga binaan yang menghuni lapas tersebut, dua orang menerima pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sementara dua lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan.
Keempat narapidana yang menerima remisi tersebut tetap harus menjalani sisa masa hukuman mereka.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, dalam sebuah seremoni di ruang rapat lapas pada Rabu (25/12/2024).
Beni menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian masyarakat yang lebih baik," ujar Beni.
Salah satu penerima remisi adalah M. Kosman alias M. Kace, seorang narapidana lansia penghuni Blok B yang sebelumnya divonis atas kasus penistaan agama.
Kosman, yang berasal dari Cimerak, Pangandaran, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada April 2022 oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Namun, hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Juni 2022 dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memburuk, termasuk diabetes dan gangguan ginjal.
Kasus yang melibatkan Kosman sempat menarik perhatian publik dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Hakim mempertimbangkan penyesalan Kosman atas perbuatannya, kondisi kesehatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dalam memberikan vonis banding.
Hingga kini, Lapas Kelas IIB Ciamis dihuni oleh 287 narapidana dan 77 tahanan. Perayaan Natal 2024 menjadi momen refleksi sekaligus harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani masa depan yang lebih baik.
Editor : Asep Juhariyono