CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sanksi yang diusulkan adalah pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terus menunggak pajak.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, saat memimpin apel pagi di kantor Bapenda Ciamis, Komplek Perkantoran Kertasari, Senin (2/12/2024).
Dalam arahannya, Budi meminta Bapenda untuk meningkatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, serta memastikan kepatuhan wajib pajak.
Budi Waluya menyarankan penerapan sistem reward dan punishment untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang patuh, penghargaan berupa piagam, sertifikat, atau banner penghormatan dapat diberikan. Sebaliknya, bagi yang tidak taat, sanksi tegas harus diterapkan secara bertahap.
“Sanksi awal bisa berupa peringatan dan pemasangan banner peringatan. Jika masih bandel, pendekatan persuasif dapat digantikan dengan langkah tegas, termasuk regulasi untuk mencabut izin usaha penunggak pajak,” tegasnya.
Budi Waluya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sanksi tegas, Bapenda harus berkoordinasi dengan OPD terkait, terutama bidang perizinan. Hal ini untuk memastikan penunggak pajak tidak dapat mengurus izin usaha sebelum melunasi kewajibannya.
“Di beberapa daerah, pencabutan izin usaha telah diterapkan. Langkah ini terbukti efektif memberikan efek jera kepada para penunggak pajak,” tambahnya.
Bapenda Ciamis menargetkan PAD sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024. Hingga 1 Desember 2024, realisasi telah mencapai Rp 285 miliar atau 95 persen dari target.
Namun, masih ada tunggakan sebesar Rp15 miliar yang terdiri dari pajak reklame (Rp500 juta), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Rp400 juta), dan pemasukan lainnya.
Dari target PBB sebesar Rp24 miliar, realisasi hingga akhir September hanya mencapai Rp21 miliar. Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bapenda telah menerbitkan 300.000 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada penunggak pajak.
Bapenda bersama Inspektorat melakukan uji petik di 40 desa dengan realisasi PBB yang rendah pada akhir Oktober.
Dari kegiatan tersebut, Bapenda berhasil menambah pemasukan sebesar Rp150 juta. Namun, hingga November, masih ada 20 objek pajak besar dengan tagihan di atas Rp5 juta yang belum membayar.
Objek pajak tersebut meliputi kandang ayam modern (closed house), rumah makan, rumah sakit, bekas pool bus, pabrik, dan rumah mewah. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan wajib pajak yang menunggak segera melunasi kewajibannya,” ujar Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Ciamis,Azi Fahrullah.
Melalui upaya ini, Pemkab Ciamis berharap mampu mencapai target PAD sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Editor : Asep Juhariyono