BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengingatkan bahwa selama tiga hari masa tenang (24 sampai 26 November 2024), semua bentuk kampanye dilarang keras.
Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon (Paslon) maupun tim sukses, serta media sosial dan media massa. Wahidan menekankan bahwa larangan ini juga mencakup pers, yang tidak diperbolehkan untuk memberitakan, mengiklankan, atau melakukan jajak pendapat dan menyiarkan hasil survei selama masa tenang.
“Masa tenang merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kampanye,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Masa tenang ini sangat rentan terhadap praktik politik uang, yang merupakan pelanggaran serius dalam Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Banjar telah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi partisipatif, yang menyasar 27.675 warga di seluruh Kota Banjar.
Kegiatan ini diinisiasi oleh warga, di mana Bawaslu hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam acara pengajian dan tabligh akbar. “Kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” ungkap Wahidan.
Terkait sanksi, Wahidan menjelaskan bahwa apabila ada yang melanggar larangan kampanye selama masa tenang, mereka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, denda Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
Editor : Asep Juhariyono