Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas Banjar

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:27 WIB
  • author Budiana Martin
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas Banjar
Polisi bongkar penyelundupan sabu ke lapas Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pelaku ini menerima sendal yang berisi sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.

Tak hanya sabu-sabu, terdakwa MN juga kedapatan membawa 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut