get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas Banjar

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:27 WIB
header img
Polisi bongkar penyelundupan sabu ke lapas Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polres Banjar, Polda Jabar berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik terdakwa yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Pelaku berinisial MN (23) tertangkap petugas saat membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 50.77 gram.

"Pelaku ini merupakan terdakwa kasus lain, dia membawa narkoba jenis sabu usai hadiri sidang di PN," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/10/2024).

Dani mengatakan informasi bermula dari petugas Lapas Kelas IIB Banjar yang mencurigai gerak-gerik diduga pelaku MN tersebut yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

"Lapas Banjar koordinasi dengan kami melalui Sat Res Narkoba, sesampainya di Lapas Banjar, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat personel melihat sandal pelaku yang mencurigakan. Setelah dicek dan dilepas insole sandal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar," kata dia.

Setelah kedapatan membawa barang haram itu, pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Pelaku ini menerima sendal yang berisi sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya.

Tak hanya sabu-sabu, terdakwa MN juga kedapatan membawa 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut