get app
inews
Aa Text
Read Next : Lupa Matikan Kompor Gas, Dapur Rumah Warga Rancah Ciamis Ludes Terbakar

3 Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual lewat Online, 2 Mucikari Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:21 WIB
header img
3 gadis di bawah umur asal Kota Banjar dijual lewat online, 2 mucikari ditangkap polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.

“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut