get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Bersama Jelang Pilkada 2024 di Masjid Agung Kota Banjar: Simbol Persatuan dan Harapan

3 Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual lewat Online, 2 Mucikari Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:21 WIB
header img
3 gadis di bawah umur asal Kota Banjar dijual lewat online, 2 mucikari ditangkap polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Ada tiga gadis di bawah umur yang menjadi korban.

Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.

“Usia korban rata-rata 14 tahun,” kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan pelaku dalam kasus TPPO ini ada dua orang yakni laki-laki inisial CN (22) dan perempuan DR berusia 22 tahun.

“Kedua pelaku merupakan warga Banjar dan berstatus pacaran,” kata dia.

Danny mengatakan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi dengan menggunakan samaran. Saat ini kami masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Pelaku mematok harga Rp300 ribu dalam setiap transaksi. Kemudian dari uang tersebut mereka mendapatkan fee Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Jadi mereka itu dapat fee dalam setiap transaksi. Korban ditawarkan dengan harga Rp300 ribu kemudian mereka dapat fee Rp50 sampai Rp100 ribu per transaksi,” kata Danny.

Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.

“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut