get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

KPU Kota Banjar Terbitkan Lokasi Larangan Pemasangan APK, Ini Tempatnya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:49 WIB
header img
KPU Kota Banjar terbitkan lokasi larangan pemasangan APK. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat mengeluarkan keputusan yang melarang pasangan calon Wali Kota dan wakilnya untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengatakan, sejumlah lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK di antaranya tempat-tempat peribadatan termasuk halaman tempat ibadah.

Kemudian, Mukhlis mengatakan tempat lainnya seperti lingkungan pendidikan meliputi gedung dan sekolah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

"Tempat yang tidak boleh digunakan termasuk alun-alun yang ada di Kecamatan Langensari dan Kecamatan Banjar," katanya, Kamis, (10/10/2024).

"Kemudian, rambu-rambu lalu lintas dan pohon atau tanaman yang ada di median atau bahu jalan," sambungnya.

Pemasangan APK juga tidak boleh di pasang di tiang-tiang listrik maupun telepon, lalu tidak melintang jalan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan fasilitas publik, taman.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut