BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat mengeluarkan keputusan yang melarang pasangan calon Wali Kota dan wakilnya untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengatakan, sejumlah lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK di antaranya tempat-tempat peribadatan termasuk halaman tempat ibadah.
Kemudian, Mukhlis mengatakan tempat lainnya seperti lingkungan pendidikan meliputi gedung dan sekolah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Tempat yang tidak boleh digunakan termasuk alun-alun yang ada di Kecamatan Langensari dan Kecamatan Banjar," katanya, Kamis, (10/10/2024).
"Kemudian, rambu-rambu lalu lintas dan pohon atau tanaman yang ada di median atau bahu jalan," sambungnya.
Pemasangan APK juga tidak boleh di pasang di tiang-tiang listrik maupun telepon, lalu tidak melintang jalan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan fasilitas publik, taman.
"Jangan juga di pasang di pepohonan, peraturannya sudah ada," kata dia.
Selain itu, Mukhlis mengatakan terkait jadwal kampanye terbuka, pihaknya saat ini masih menunggu usulan dari masing-masing paslon. "Sampai sekarang baru ada dua dari empat paslon yang mengusulkan," ujarnya.
"Dalam tahapan kampanye, KPU juga akan mengadakan debat kandidat sebanyak dua kali yaitu tanggal 31 Oktober dan 20 November 2024. Tapi untuk waktu tentatif ya masih bisa berubah," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono