BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat menekankan pada calon legislatif (Caleg) terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjar wajib mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.
"Untuk yang dari calon legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri sebelum 22 September untuk ikut Pilkada Kota Banjar 2024," ungkap Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, Kamis (1/8/2024).
Itu berlaku juga untuk aparatur sipil negara dan TNI-Polri. Otomatis mereka wajib mundur dari jabatannya jika ingin ikut berkontestasi di Pilkada, termasuk Pilkada Kota Banjar.
"ASN, TNI dan Polri juga harus mengundurkan diri dari posisinya jika mereka maju pilkada," ujarnya.
KPU Kota Banjar saat ini sedang melakukan berbagai kesiapan untuk Pilkada 2024. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik di daerahnya.
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik yang akan mengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024. Hal ini penting agar semua partai politik memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Editor : Asep Juhariyono