get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Pedagang Pasar Banjar Terjepit Hak Huni Kios

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:46 WIB
header img
Pedagang Pasar Banjar terjepit hak huni kios. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Cegah Kebocoran Retribusi Kios Pedagang di Pasar Banjar

Kepala Diskukmp Kota Banjar, Sri Sobariah menjelaskan bahwa surat edaran mengenai pencabutan hak huni kios ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah kebocoran retribusi kios pedagang di Pasar Banjar.

Kondisi kios di Pasar Banjar ini dijelaskan Sri banyak ditempati oleh pedagang yang tidak memiliki kartu hak huni kios atas nama dirinya. Padahal banyak dari pemilik hak huni kios itu yang menunggak retribusi.

"Ketika petugas meminta retribusi kepada pedagang yang menempati, bilangnya saya tidak tau karena baru menempati kiosnya," jelasnya.

Mengenai retribusi kios pasar, Sri mengaku selama ini capaiannya tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Tahun lalu saja retribusi kios pasar ini hanya mencapai 79,9 persen.

Bahkan tahun ini pun, Diskukmp targetkan retribusi sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi hingga pertengahan tahun ini capaian retribusi baru mencapai 30 persennya saja.

"Sehingga kami upayakan tahun ini bisa tercapai, dan tentu hal itu atas dukungan semua pihak serta kesadaran para pedagang," tuturnya.

Selain itu, Diskukmp Kota Banjar juga ingin menertibkan pedagang yang memiliki kartu hak huni kios dan diganti dengan surat perjanjian.

Dimana dalam perjanjian itu rencananya akan disertakan mengenai hak dan kewajiban para pedagang. Kemudian terkait penggunaan kios serta kewajiban pedagang menjaga dan merawat kios serta tidak merubah bentuknya.

"Isi perjanjiannya soal hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya saja dan saat ini surat perjanjiannya juga masih dalam penggodokan, dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," kata Sri.

"Kemudian saya ingatkan kembali, kami tidak akan ada istilahnya menyingkirkan-menyingkirkan pedagang. Hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian, dan itu supaya pedagang bisa memanfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut