Pj Wali Kota Banjar Bolehkan Kades Dukung Paslon di Pilkada 2024, Emang Boleh?
Selasa, 25 Juni 2024 | 14:30 WIB
Sementara itu, Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat membantah pernyataan hal itu. menurutnya meskipun tidak tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus bersikap netral.
“kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono