CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang pria berinisial EN (29) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya mencabuli anak tirinya yakni KO berusia 2 dua tahun.
Atas kejadian bejat tersebut, EN ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan langsung ditahan di Rutan Polres Ciamis, Polda Jabar.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap balita yang dilakukan ayah sambungnya sendiri," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan di sebuah kamar mandi kontrakan oleh pelaku EN di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 10.00 WIB," kata dia.
Akmal mengatakan diduga tersangka melakukan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap KO dengan cara memasukan jari tengah tangan kiri tersangka kedalam kemaluan korban sampai dengan jari tengah tersangka masuk semua kedalam kemaluannya.
Selanjutnya tersangka menarik jari tengah tersangka ke arah belakang dubur korban sebanyak satu kali sampai dengan kemaluan KO mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
"Diduga tersangka melakukan hal itu karena merasa kesal terhadap anak korban yang sering kencing dan buang air besar dicelana," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono