get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiang PJU di Jalan Husein Kartasasmita Kota Banjar Nyaris Ambruk

Pelaku Pengeroyokan di Kota Banjar Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:51 WIB
header img
Polres Banjar saat melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban," kata Danny.

Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp72.000.000.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut