get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Banjar Diringkus Polisi

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:22 WIB
header img
Polres Banjar saat menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil meringkus dua pelaku dugaan pencurian sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan diduga pelaku berinisial AP dan O. Mereka melancarkan aksinya saat acara kuda lumping di Dusun Sidamulya, Langensari, Kota Banjar.

"Saat ini kami menggelar konferensi pers kasus pencurian bermotor di Langensari Banjar. Ada dua pelaku yang berhasil kami amankan," kata Danny saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (30/5/2024).

Korban bernama Dayat kehilangan sepeda motornya pada saat dirinya sedang menyaksikan acara kuda lumping di tempat kejadian perkara tersebut.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara diduga pelaku AP mengambil lalu mendorong sepeda motor yang terparkir dan dalam kondisi tidak terkunci stang ke arah jalan raya Desa tersebut.

Lalu diduga pelaku O bersiap di jalan raya untuk mendorong atau menyetel sepeda motor hasil curian tersebut dengan dikendarai oleh diduga pelaku AP.

Danny mengatakan diduga pelaku O menggunakan sepeda motor milikinya yang juga digunakan mendatangi acara di TKP tersebut.

"Menurut keterangan diduga pelaku sepeda motor yang digunakan oleh diduga pelaku tersebut sudah dijual kepada orang lain, saat ini pelaku AP sudah diamankan di Polres Banjar dan masih penyelidikan, sedangkan O masih pengejaran," kata dia.

Menurut keterangan diduga pelaku AP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada diduga pelaku AS dengan peran sebagai penadah yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar.

Akibat kejadian tersebut diduga pelaku AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan diduga pelaku AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.

"Dalam hal ini kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motornya dan dalam keadaan terkunci stang, serta gunakan kunci ganda," Pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut