“Rekap perhitungan suaranya clear & clean. Hal tersebut harus tetap dijaga pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 nanti,” ingat Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani dalam sambutannya.
Sebelum pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan pemetaan TPS, ratusan anggota PPS dari 258 desa dan 7 kelurahan tersebut terlebih dahulu mengikuti bimtek.
Pemetaan TPS tiap desa atau kelurahan perlu dilakukan karena jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2024 tersebut akan jauh berkurang. Mengingat jumlah pemilih maksimal di tiap TPS Pilkada Serentak 2024 mencapai 600 pemilih/TPS. Sementara jumlah pemilih maksimal tiap TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu 300 pemilih/TPS.
“Dipastikan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak akan jauh berkurang dibanding jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Jumah TPS di Ciamis pada Pilpres 2024 lalu sebanyak 3.943 TPS. Dan untuk Pilkada Serentak 2024 jumlah TPS nya akan jauh berkurang. Makanya mulai sekarang perlu dilakukan pemetaan,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono