BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar Randikha Prabu mengatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 20 perkara, salah satunya perkara narkotika.
"Dalam perkara ini kami telah musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86,68 gram," katanya, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan lainnya adalah hexymer sebanyak 393 butir. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 49 buah.
"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan barang lainnya seperti pakaian, tas, botol minuman keras, serta yang lainnya," kata dia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dengan minyak tanah dan dibakar.
Editor : Asep Juhariyono