Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur
Kamis, 18 April 2024 | 19:00 WIB
Sebagai informasi, KPU Kota Banjar hingga saat ini belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif 2024.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota legislatif dilakukan tiga hari setelah KPu menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan.
Sehingga KPU harus menunggu MK selesai menyidang sengketa itu bulan Juni 2024 nanti.
Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kota Banjar sendiri dibuka pada 5 Mei sampai Agustus 2024 mendatang.
Editor : Asep Juhariyono