Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dr. Nana Suryana Mundur sebagai Kuasa Hukum 26 Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN Cabang Banjar
Advertisement . Scroll to see content

Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur

Kamis, 18 April 2024 | 19:00 WIB
  • author Budiana Martin
Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur
Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar tegaskan Caleg terpilih harus mundur. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, KPU Kota Banjar hingga saat ini belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota legislatif dilakukan tiga hari setelah KPu menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan.

Sehingga KPU harus menunggu MK selesai menyidang sengketa itu bulan Juni 2024 nanti.

Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kota Banjar sendiri dibuka pada 5 Mei sampai Agustus 2024 mendatang.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut