BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pengelolaan limbah medis di Kota Banjar, Jawa Barat tak pernah ditangani dengan serius dan tuntas. Hal itu terlihat dari ditemukannya limbah medis rumah sakit yang dikelola oleh tempat pengolahan yang tidak memiliki izin, Selasa (2/4/2024).
Ini menunjukan bahwa limbah medis di Kota Banjar beredar tak terkendali. Apalagi, tempat pengolahan medis itu milik oknum seorang dokter di rumah sakit yang ada di wilayah itu.
Sedangkan diketahui berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2019, semua limbah medis adalah limbah yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara aman dan tertutup oleh penghasil dan pihak ketiga yang sudah mendapatkan izin sesuai perundangan agar limbah medis tidak bocor ke masyarakat karena bisa berdampak bagi kesehatan dan lingkungan.
DLH Kecolongan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kuswara Wardhana melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda, Wawan Setiawan mengaku kecolongan dengan ditemukannya tempat pengolahan limbah yang tidak memiliki izin.
Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya tempat tersebut di Lingkungan Tanjungsukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Wawan mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penggilingan bekas infusan yang dapat dicacah untuk dijadikan barang lain.
"Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang digunakan fasilitas kesehatan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada," katanya.
Hanya saja, menurutnya itu bisa menjadi non B3 ketika sudah mendapat treatment khusus sebelum diolah.
"Misal dibersihkan dan sterilisasi dengan desinfektan atau dengan dipanaskan supaya bakteri bisa mati atau hilang. Itu bisa jadi non B3. Aturannya memang ada," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono