BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.
Menurut, Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, besaran zakat fitrah di wilayahnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per-jiwa.
Adapun jika dikonversikan dalam bentuk uang, berdasarkan surat edaran Baznas Jawa Barat yaitu sebesar Rp40.000 ribu per-jiwa.
"Besaran zakat fitrah di Banjar itu sesuai dengan harga beras terbaru, 2,5 kilogram, jika dikonversikan dalam bentuk uang itu sebesar Rp40 ribu per-jiwa," katanya, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan para muzaki sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Saat ini pun Abdul menyebutkan pembayaran zakat fitrah sudah mulai terkumpul di unit pengumpul zakat (UPZ).
"Jumlah muzakki di Kota Banjar itu ada 196 jiwa. Jadi untuk potensi zakat tahun ini cukup besar sekitar Rp9 miliar," kata dia.
"Untuk potensi pengumpulan zakat, infak dan sedekah pada tahun 2024 itu sebesar Rp82,420 miliar dengan target Rp30 miliar," sambungnya.
Abdul mengatakan pendapatan dari zakat, infak dan sedekah yang terkumpul melalui Baznas ini akan disalurkan kepada golongan asnaf yang berhak menerimanya. Seperti bantuan darurat bencana, bantuan rehabilitas rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Selanjutnya untuk bantuan modal usaha bagi warga tidak mampu, seperti anak yatim. Lalu untuk program-program lainnya yang masuk dalam kelompok penerima zakat," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono