"Maaf bukan masalah lama atau tidak lama, kita hanya menyikapi apa yang menjadi ketentuan yang diatur dalam UU," kata dia.
Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh Pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.
"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.
"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya
Diketahui, Rancangan Undang-undang tentang desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Editor : Asep Juhariyono