BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar mengimbau pengelola atau pemilik rumah makan, restoran dan warung nasi untuk tidak berjualan siang hari selama bulan Ramadan 1445 H.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar. Pada surat edaran tersebut pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan 1445 Hijriyah.
"Kami meminta kepada pemilik rumah makan untuk bisa saling menghargai orang yang sedang puasa dengan tidak beroperasi saat siang hari selama Ramadan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, Asep Yani, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar dikatakan Yani diharuskan melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit.
Kegiatan tersebut harus dilakukan sebelum mereka melaksanakan tugas di kantornya masing-masing.
Editor : Asep Juhariyono